MAHALNYA
BIAYA CAPRES
Seorang calon
pesiden butuh dana hingga Rp. 3 triliun untuk mengikuti pemilihan presiden di
indonesia. Hal ini karena capres sudah harus bergerak sebelum rangkaian
kampanye yang ditetapkan KPU. “Dana yang dilaporkan ke KPU hanya Rp. 3oo
Miliar-5oo Miliar. Ini karena perhitungan dimulai sejak tahapan resmi KPU
dimulai”. kata ketua Balitbang Partai Golkar Indra J Pilang di jakarta, sabtu
(25/1).
Dana
triliunan itu digunakan untuk menbiayai perjalanan sosialisasi, relawan,
logistik partai, pertemuan dengan ormas, survei, dan iklan. “Proporsi untuk
iklan cukup banyak karena bisa menjangkau seluruh Indonesia. Hanya turun ke
lapangan saja tidak akan efektif,” ujar indra, (Kompasiana.com 26/1).
Menurut
pengamat politik dari charta politika, Arya Fernandes, ada tiga faktor yang
membuat biaya capres makin mahal (Inilah.com 26/1). Pertama, adanya perubahan
model kampanye dengan pemilihan presiden secara langsung. Menurutnya, perubahan
ini membuat biaya politik sangat mahal. Yang diuntungkan orang-orang yang
banyak duit.
Faktor
kedua, Munculnya iklan di televisi yang menjadi alat efektif untuk pengaruhi
pemilih dan jangkauannya yang luas. Arya mencontohkan, dana kampanye Obama
(presiden AS) setelah 2008, sebanyak 54% habis diiklan. Menurutnya, di 2014
nanti setengah dana capres juga akan habis di iklan.
Faktor ketiga,
pergeseran politik yang makin personal, maka orang-orang makin butuh personal
branding (pencitraan personal). Semua itu butuh biaya, biaya mahal juga
dibutuhkan bagi siapa saja dalam pemilu legislatif.
Mahalnya biaya
capres bukan hanya terjadi di negeri ini. Mahalnya biaya menjadi pemimpin bisa
jadi merupakan karakteristik sistem politik demokrasi. Di negara yang
semokrasinya dianggap lebih maju, biaya pencapresannya juga sangat mahal.
Di Amerika Serikat
misalnya, menurut Center for Response Politik (http://www.opensecret.org/pres12/)
pada pemilu presiden 2012 lalu dana yang dibelanjakan oleh tim kampanye Mitt
Rommey, calon dari republik yang kalah mencapai US$ 1,238 miliar dolar atau
sekitar Rp. 12,38 triliun (1 US$ = Rp. 10.000). Sementara belanja tim kampamye
Obama mencapai US 1,107 miliar dolar atau dekitar Rp. 11.07 triliun.
Sementara itu
Politico melaporkan bahwa ketua federal election commisiion ellen weintraub
menguumkan belanja pemilu di As tahun 2013 mencapai US$ 7 miliar dan belanja
partai US$ 2 miliar dan belanja group luar (organisasi pendukung) US 2,1 miliar
(Http://www.motherjones.com/mojo/2013/02/2012-election-cost-7-bilion-obama-romnituey).
Obama pada tahun
2008 membelanjakan US$ 730 juta atau sekitar 7,3 triliun untuk menjadi presiden
AS. Jumlah itu dua kali jumlah yang dibelanjakan George Bush pada tahun 2004
dan lebih dari 260 kali yang dibelanjakan Abrahm Lincoln pada tahun 1860(jika
dihitung dengan dolar pada tahun 2011).
Biaya
besar juga masih dibutuhkan untuk pencapresan di Perancis. Padahal biaya
pencapresan di Perancis dianggap sangat murah. Sebab belanja kampanye dibatasi
oleh undang-undang, termasuk tidak boleh ada iklan di televisi dan setiap
kandidat dieri dana kampanye oleh negar sebesar 8 juta euro. Meski demikian,
pada tahun 2007 Sarkozy untuk memenangi pemilu dan menjadi presiden harus
membelanjakan 21 juta euro. sementara lawannya seorang sosialis Segolene Royal
membelanjakan 20 juta euro (http://www.huffingtonpost.com/sopie-meunier/france-election-law_b_1438456.html).
Kompensasi
Pertanyaan
dari mana dana sebesar itu? Dana sebesar itu sebagian bisa berasal dari kantong
kandidat sendiri. Sebagian lainnya berasal dari donor, baik perusahaan atau
individu, termasuk sumbangan kecil-kecil dari individu.
Ada
pepatah, tidak ada makan siang yang gratis. Semua donasi itu, terutama yang
berasal dari perusahaan atau individu kapitalis/pemilik modal, tentu tidak
gratis, melainkan harus diberi kompensasi baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam hitungan kapitalis, donasi yang harus
kembali beserta keuntungan.
Kompensasi
kepada para pemilik modal kampanye itu bisa diberikan secara langsung dalam
bentuk proyek-proyek. Karena itulah, kenapa tak jarang terdengar atau terungkap
adanya pengaturan proyek-proyek untuk pihak-pihak tententu baik di tingkat
legislatif maupun eksekutif.
Kompensasi
bisa diberikan secara tidak langsung. Yaitu dibuat kebijakan-kebijakan,
peraturan dan undang-undang yang mengakomodasi kepentingan –kepentingan kapitalis.
Contohnya Pemverian berbagai fasilitas fiskal, keringanan pajak, pajak di
tanggung negara, pembebasan bea dan sebagainya. Atau kebijakan pemberian
konsensi pengusahaan tambang, hutan, perkebunan dan sebagainya. Dan jika perlu
peraturan di ubah untuk mengakomodasinya. Bisa juga dalam bentuk peraturan yang
membuka jalan bagi investasi kapitalis secara leluasa, seperti berbagai
peraturan dan undang-undang liberal misal UU kelistrikan, UU minerba, UU
pengadaan tanah, UU SJSN dan BPJS dsb.
Akibatnya
negara menjadi koorporasi dimana pemerintahan dan pengaturan negara dilakukan
layaknya perusahaan. Hubungan rakyat dengan pemerintah tidak lagi hubungan
pelayanan dan ri’yadah, tetapi menjadi seperti hubungan dagang, dimana
pemerintah bertindak sebagai pedagang dan rakyat diposisikan sebagai konsumen.
Akibat lainy, kekayaan alam yang semestinya menjadi milik seluruh rakyat
akhirnya siserahkan kepada swasta.
Keuntungannya
lebih banyak untuk kemakmuran para kapitalis. Di sisi lain, berbagai subsidi
untuk rakyat pun dikkurangidan jika mungkin dihilangkan. Makin besarnya biaya
politik untuk capres maupun caleg, maka
corak koorporatokrasi itu kedepan akan makin kental, Kepentingan rakyak akan
makin terpinggirkan.
Konsekuaensi
Mahalnya
biaya politik menjadi capres dan caleg itu juga akan melahirkan konsekuensi
modal yang dikeluarkan calon. Jika jalan legal yang ditempuh, maka akan ada
pelegalan agar penguasa dan politisi (anggota legislatif) memiliki penghasilan
legal yang besar. Setidaknya kecenderungan seperti itu telah berkali-kali
tampak. Misalnya dalam berbagi usulan gaji anggota lagislatif atau gaji pejabat
termasuk presiden dinaikkan. Jikapun gaji tidak naik, maka penghasilan yang
bisa dibawa kerumah oleh seseorang pejabat akan dibuat sebesar mungkin.
Saat
ini, teryata penghasilan gubernur dan wakil gubernur bisa dibilang sangat besar
dan semuanya legal menurut peraturan yang ada. Hal itu bisa seperti yang
dirilis oleh LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) tentang
pendapatan yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur dalam sebulan (Http://news.liputan6.com/read/761648/10-gubernur-gaji-tertinggi-jokowi-teratas-riau-terbuncit).
Menurut
Knowldge Manager Fitra Hadi Prayitno, Penghasilan gubernr dan wakil gubernur
yang besar, datang dari gaji pokok yang dilipatgandakan. Hal itu sesuai PP
nomor 69 tahun 2010, dan tunjangan operasional berdasarkan PAD, Penghasilan
gubernun dan wakil gubernur akan makin besar.







0 komentar:
Posting Komentar