Pengadaan alkes
Pengadaan
alkes juga ladang korupsi besar-besaran, bahkan saya bisa pastikan setiap
belanja alkes alias alat kesehatan di dalamnya melekat praktek korupsi, yang
melibatkan orang pusat. Belanja alkes paling banyak sejak era reformasi menggunakan
dana DAK. Sebelum DAK turun, pusat sudah mengundang para dinkes seluruh
indonesia untuk diberi tugas pemberian usulan tetapi barangnya sudah diarahkan.
Pengarahan dilakukan oleh pimpinan proyek, dari a sampai z, dengan selalu di
beri pesan-pesan, “hati-hati, jangan ada penyimpangan, managemen harus
transparan, alat yang dibeli harus berkualitas dan berguna bagi peningkatan pelayanan
kesehatan”.
Sudah pasti
pesan-pesan tadi hanyalah basa-basi saja karena turunya dana DAK disertai
petunjuk alkes apa saja yang harus
dibeli seperti mobil ambulan, atau alat-alat keseatan yang canggih lainya, yang
memang hanya disebutkan speknya saja (tanpa menyebut merk atau perusahaan
penyedia alkes), namun dari spesifikasi yang dicantumkan para kepala dinkes
segera tahu, merek apa yang dimaksud.
Selanjutnya
petugas dari perusahaan penyedia alkes akan datang ke bupati/walikota untuk
mengenalkan produk yang sesuai dengan spesifikasi. Kalau alatnya sangat
spesifik tanpa persaingan semuanya berjalan lancar, tetapi bila ada produk
sejenis biasanya kuat-kuatan lobi. Seperti halnya obat, selain sales murni,
untuk alkes biasanya melibatkan orang parpol, LSM, dan wartawan. Untuk calo
dari parpol biasanya akan masuk ke daerah yang bupati/walikotanya dari parpol
seasal/sama. Tugas calo dari parpol, LSM, wartawan sebatas lobi dengan
bupati/walikota, setelah deal, yang bekerja sales asli dengan pejabat setingkat
kepala dinas. Anggaran untuk calo dari parpol diberi istilah yang indah
seakan-akan pejabat terhormat, yaitu commitment
fee. Bagi pejabat pusat, merk apa dan produk dari mana tidak peduli pasti
dapat bagian, karena tugasnya memang mengusulkan DAK dan DAK termasuk
spesifikasinya. Sudah menjadi kebiasaan, SK pengunaan DAK dibuat tawar menawar
dengan produsen alkes, sehingga sejak masih masih konsep sudah beredar
dikalangan banyak pihak. Apalagi kalau sudah menjadi SK menteri, hanya hanya
hitungan hari sudah beredar kemana-mana. Artinya dari pembuat komitmen, pembuat
konsep keputusan, hingga tukang ketik SK menteri ikut ambil bagian.
Dengan
model begini, maka pemberian fee
benar-benar tak terkontrol, sesungguhnya berapa nilai riil barang tersebut,
karena selain fee
-fee resmi banyak
sekali fee tidak resmi dan masih ada
biaya entertainment untuk mengajak ke
karaoke eksklusif di kawasan MH Tamrin, atau komplek senayan, berwisata ke luar
negeri dengan alasan studi banding, main golf dan masih banyak hiburan yang
aneh-aneh. Lebih aneh lagi, dengan service seperti itu, perusahaan juga
menagguk keuntungan. Jadi uang negara selama ini bukan buat membiayai belanja
atau pengadaan barang atau kegiatan positif lainnya, tetapi habis membiayai
barisan maling dengan aneka status, title, gelar, atas nama, dan topeng-topeng
keserakahan lainnya.
Karena
belanja alkes itulah, kini beberapa
pejabat dinas kesehatan di beberapa kabupaten tengah menjadi tersangka kasus
korupsi. Ia telah menjadi korban regim medis ganas dan serakah. Bagi
bupati/walikota masih bisa mengelak dan berlindung pada Muspida (asalkan bukan
KPK yang menangani kasusnya), tetapi bagi pejabat Eselon II atau III yang
berada dilapangan ? merekalah yang akan selalu dikorbankan, dijadikan tumbal
atas kebijaksanaan yang korup. Praktik korupsi memang berjamaah, tetapi untuk
tumbal, cukuplah yang kecil-kecil saja.
Pungutan pukesmas
Dibanyak
daeran demi kebijakan populis bupati/walikota menggumumkan bahwa selruh
pelayanan kesehatan gratis alias tidak dipungut biaya. Selain kebijakan daerah,
Juga karena kebijakan pusat, berupa Asuransi Kesehatan Warga Miskin (askeskin)
yang sekarang dimodifikasi menjadi jamkesmas.
Dalam
kenyataanya pelayanan kesehatan populis hanyalah retorika klasik para kepala
daerah karena salah satu beban hidup yang sangat dirasakan warga pedesaan
justru biaya kesehatan. Pukesmas misalnya, teryata masih memungut biaya pada
pasien padahal gedung pukesmas, dokter, dan karyawan pukesmas, bahkan obat yang
diberikan semua berasal dari APBN.
Memang
jumlah pungutan tidak banyak, hanya biaya pendaftaran antara 10-20rb tetapi
cukup besar karena dikalikan jumlah pasien. Ada daerah uang secara resmi
memberlakukan pungutan dipukesmas dan dimasukan sebagai pendapatan asli daerah
(PAD), ada yang dipungut berdasarkan keputusan bupati/walikota. Yang pernah
ditemukan sebuah kabupaten, pungutan-pungutan ini teryata tidak masuk ke kas
daerah, tetapi madeg sampai kepala dinas kesehatan kabupaten, lalu dikelola
tentu saja dengan pertanggungjawaban yang sangat tidak jelas. Sebagian
pungutan-pungutan tersebut dibagi-bagi kepada dari pihak bupati hingga jajaran
pukesmas dengan model persentase. Celakanya, untuk pungutan yang tidak jelas dasar
hukumnya ini di jadikan indikator kinerja seorang kepala pukesmas, semakin
tinggi pemasukan uang pungutan pasien, semakin dianggap berhasil seorang kepala
pukesmas. Tidak pernah diupayakan mengukur kepala pukesmas dari tingkat
penyembuhan pasien atau sejauh mana ia bisa menekan kasus-kasus penyakit
menular didalam wilayah kerjanya. Ukurannya sangat-sangat mendukung praktek
koruptif seperti; jumlah uang setoran, jumlah pasien, jumlah serapan obat, dan
sebagainya. Bagi kepala dinas kesehatan, obat pukesmas cepat habis akan semakin
baik, karena dengan demikian ia punya alasan untuk belanja obat lagi. (Kata
seorang teman, masih mending hanya cari fee
dari belanja obat tapi sungguh-sungguh belanja, untung saja bukan belanja
fiktif, dan obat baru dikirim manakala ada kasus penyakit yang meledak).
Dijajaran
kesehatan sering menemukan definisi indikator yang membingungkan. Ketika sebuah
kasus penyakit meledak, katakanlah penyakit malaria, katanya itu sebuah
prestasi jajaran dinas kesehatan. Kenapa? Karena itu berarti staff dinkes
bekerja secara sungguh-sungguh sehingga berhasil meningkatkan temuan. Bagaiman
bila kasus itu meledak bukan karena temuan namun karena kesadaran warga
memeriksakan diri di pukesmas atau rumah sakit, itu pun katanya kinerja yang
bagus karena kesadaran masyarakat meningkat. Bagaimana bila yang meledak adalah
kasus HIV/AIDS ? sama saja, yang jelek adalah drajat kesehatan masyarakat,
sedangkan petugas kesehatan terus naik karena berhasil menemukan penderita
HIV/AIDS. Tidak jelas betul, apakah hal itu berlaku untuk kasus gizi buruk yang
kalau banyak berarti prestasi jajaran dinas kesehatan. Kalau begitu pantas saja
kasus gizi buruk tetap dipertahankan keberadaanya karena akan selalu menjadi
indikator kinerja dinas kesehatan.
Daerah-daerah
yang melaksanakan kesehatan gratis juga harus diwaspadai, apakah kebijaksanaan
tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ataukah motif ada
lain. Bisa juga kebijaksanaan kesehatan gratis ditempuh, tujuannya agar belanja
kesehatan dari APBD dengan demikian meningkat tajam, yang berarti dana yang
dirayah dari APBD untuk kesehatan semakin besar.
Akeskin dan Askesgih
Tahun 2007 Menteri Kesehatan
Prof. Dr. Fadilah Supari marah-marah
karena merasa dibohongi oleh pihak pengelola askeskin lantaran jumlah
klaim askeskin yang melonjak drastis, melebihi plafon yang disediakan.
Akibatnya Menkes memutuskan mencabut secara sepihak kontrak dengan pengelola
askeskin, kemudian menggantikannya dengan program jamkesmas (Jaminan kesehatan
masyarakat).
Dilapangan memang
sejumlah penyimpangan terjadi secara terang-benderang. Salah satu syarat utama
memperoleh layanan askeskin adalah membawa surat keterangan miskin dari kepala
desa. Di desa seleksinya relatif tidak ada. Siapa saja yang meminta surat
peryataan miskin akan diberi. Apalagi bila itu masih saudara atau saudara dekat
atau saudara jauh Kepala desa atau perangkat desa. Bahkan siapapun yang meminta
akan diberikan sepanjang meminta tanpa pertanyaan ba bi bu. Sebabnya, Kepala desa butuh nama baik di
depan rakyatnya, lebih-lebih bila menjelang pemilihan kepala desa, ini
merupakan kampanye gratis dan strateris. Oleh karenya banyak Kepala desa yang berprinsip lebih baik berhadapan dengan
pejabat kecamatan atau kabupaten, daripada berhadapan dengan rakyatnya sendiri.
Tentu saja
karena sikap kebanyakan kepala desa yang demikian maka jumlah peserta askeskin
menjadi membludag melebihi pagu. Memang ada satu dua rumah sakit yang ikut
memanfaatkan kesempatan ini dengan penyimpangan klaim, tetapi jumlahnua sangat
terbatas karena akan mudah dilacak.
Demikian
pula dengan pihak askeskin sendiri, bukan pihaknyalah yang melakukan
penyimpangan. Memang dengan membludagnya klaim semakin menambah keuntungan
askeskin, tetapi lebih sebagai akibat, bukan sebuah rekayasa. Sumber penyimpangan
ada di tingkat desa. Tak pelak bila jumlah orang miskin di indonesian diumumkan
hanya 45 juta jiwa, tetapi yang dimanfaatkan askeskin sampai 100 juta jiwa. Warga masyarakat tak
malu menyebut dirinya miskin, karenya miskin artinya bebas biaya berobat.
Bukankah biaya berobat di indonesia mahal, dan karena sakit itu pula orang
statusnya cepat bisa berubah dari mampu menjadi miskin bahkan sangat miskin.
Harga diri? itu tidak perlu, yang terpenting bisa berobat secara Cuma-Cuma.
Jadinya askes di desa-desa bukan melulu untuk warga miskin, tetapi juga
asuransi untuk keluarga sugih alias askesgih.
Kerancuan profesi dan kepentingan pribadi
Oleh karena jumlah obat yang
melimpah tersebut, maka sangat dimungkinkan akhirnya dokter-dokter banyak yang
menggunakan obat pukesmas untuk praktek pribadi. Di pedesaan, tak ada yang
mempersoalkan penyimpangan ini, sebodo amat, ada dokter bersedia ditempatkan
didesa aja sudah untung, untuk apa bertanya, obat diruang prakteknya apakah
sama dengan obat yang ada di pukesmas.
Memang
salah satu efek regim medis adalah, pekerjaan dokter menjadi kabur, apakah dia
bertugas untuk umum, ataukah untuk privat, ia sering berada di wilayah abu-abu.
Pagi hari pukul 06.00-08.00 dokter buka praktek diruag rumah dinas dan sangat
mungkin menggunakan obat jatah pukesmas. Pukul 08.00-11.00 barulah praktek
untuk umum, dimana pasien tidak dipungut biaya, kecuali uang pendaftaran yang
dibayarkan kepada petugas loket. Pukul 17.00 sampai pukul 19.00 ia akan praktek
di sore hari, sekali lagi menggunakan fasilitas negara.
Disebuah
kota bahkan pernah ditemui seorang dokter yang luar biasa larisnya, sehingga
datang kerumah sakit hanya pada saat apel pagi pukul 07.00 sampai pukul 08.00,
setelahnya kembali melayani pasien di ruang prakteknya sampai pukul 10.00
sampai pukul 12.00 karena setelah itu kembali praktik di RS nya siang pukul
14.00 hingga malam hari sehabisnya pasien. Jadi tenaga dan pikiran untuk umum
hanya tinggal sisa-sisa dari kegiatan pribadinya. Untuk membawa pasien lebih
memilih konsultasi ke rumah praktik pribadinya, seorang dokter akan membedakan
keramahtamahannya. Saat ditemui di pukesmas atau RSU akan menunjukan wajah
bersungut-sungut dan bicara secukupnya tanpa basa-basi. Ini berbeda saat
menerima pasien di rumah prakteknya pribadi, baru masuk sudah disambut senyum
sapa ramah tamah, penuh basa-basi, anak-anak disediakan permen, disediakan
waktu lama, dijelaskan sangat detail, termasuk pilihan-pilihan obat yang akan
diberikan kepada para pasien. Ternyata dokter-dokter di indonesia bisa berlaku
ramah, sayangnya keramahan itu tidak di rumah sakit, tetapi dirumah pribadinya,
dan setiap keramahan tanggungan rupiah bagi pasien.
Apakah
hal-hal tersebut diatas bukan merupakan kode etik dunia kedokteran ? Apakah
perilaku dokter dalam managemen praktek yang terkesan semaunya tidak bisa
dibingkai lewat ketentuan disiplin pegawai negeri sipil? Bandingkan dengan
pegawai lain, apalagi guru, pada jam pagi-pagi sudah di ruang kerja melayani
publik, sementara itu di dunia kesehatan publik menyesuaikan dengan management
dokter. Di sini tidak ada sesuatu yang korup, tetapi jelas laku koruptif
terutama keracunan atas fasilitas negara di jam dinas.
Tentu saja
tidak semua dokter melekukan tindak tak terpuji seperti itu. Pernah ditemukan
dokter pukesmas yang walaupun praktek sore hari tetapi bersedia menerima
peserta alkes, sementara pasien umum dipungut dengan tarif sangat-sangat
terjangkau. pernah bertemu seorang dokter yang hidup pas-pasan, sangat
bersahaja, waktunya dihabiskan dirumahsakit sesuai jam kerja, dan disore hari
membuka praktek pribadi, pasien disuruh membayar seikhlasnya. Dikabupaten
pedalaman pernah bertemu dengan seorang dokter yang seluruh waktunya dihabiskan
dengan masyarakat, karena ia memiliki visi yang terpenting bukan mengobati
tetapi membangun masyarakat sehat melalui penciptaan lingkungan yang sehat.
Anehnya dokter-dokter seperti ini malah sulit memperoleh promosi,sementara
dokter-dokter yang merancukan kekuasaan profesi dengan kepentingan pribadi
justeru dengan cepat memperoleh promosi.






