Berantas Korupsi total apa bisa ?
Tanggal
9 Desember telah ditetapkan hari anti korupsi Internasional sebagai hari itu
juga dilakukan di istana. KPK menyelenggarakan pekan anti korupsi selama 3 hari
9-11 Desember di Istora Senayan. Acara itu untuk mengkapanyekan nilai-nilai
anti korupsi secara luas pada masyarakat.
Selama
ini KPK telah banyak menangkap dan memenjarakan koruptor. Menurut wakil KPK,
Adnan Pandu Praja, sudah sekitar 370 orang yang telah divonis KPK. Terdiri dari
72 anggota parlemen, 8 menteri, 31 Gubernur, dan 8 bupati. Kemudian 4
komisioner dan 3 warga negara asing : 2 Malaysia dan 1 Jepang.
Kepolisian
juga tak kalah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes polri,
Brigjen Pol. Boy Rafli Anwar, di Mapolda Jabar Bandung, Senin (9/12)
mengatakan, “Polri di sini mendapatkan laporan 1.343 kasus korupso dan ini
masih terus berjalan. Saat ini lebih dari 800 nya sudah P21.”
Dari
800 perkara yang ditangani ada Rp. 910 miliar yang berhasil diamankan, Jumlah
itu meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun 2012, yang hanya
mencapai Rp. 261 Milyar. (Merdeka.com, 9/12).
Meski
banyak upaya sudah dilakukan, namun Indonesia masih tetap salah satu negara
terkorup di dunia. Tranparency International (TI) telah melansir Indeks Persepsi
Korupsi (Corruption Perception Index- CPI) tahun 2013. CPI dinyatakan dalam
angka 0 Paling korup sampai 100 paling bersih. CPI Indonesia tahun 2013 teryata
tidak berubah dari tahun sebelumnya yaitu 32. Meski angkanya tak berubah,
peringkat Indonesia sedikit naik dari peringkat 118 dari 176 negara di tahun
2012 menjadi peringkat 114 dari 177 negara di tahun 2013. Ini menunjukan
pemberantasan korupsi di negeri ini masih mengalami stagnasi (ti.or,id 03/12).
Korupsi
sistemik, pemberantasan belum sistemik
Stagnan
posisi Indonesia dalam CPI menandakan korupsi di negeri ini sudah benar-benar
sangat mengakar dan sistemik. Di negeri ini barangkali 365 hari sepanjang tahun
tidak lepas dari korupsi. Nyaris semua pengadaan barang dan jasa, bantuan
sosial, hingga proyek tidak ada yang lepas dari korupsi.
korupsi
telah begit mengaar dan membudaya di negeri ini. Mulai perangkat desa, bupati,
gubernur, Anggota DPR, Pegawai Pajak, hakim,. Sudah banyak terrungakap
bagaimana proyek di bagi-bagi dan setor sana-setor sini. Petinngi partai
politik pun ikut bermain. Begitu parahnya hingga mungkin hanya negeri ini,
bandit tega mengkorupsi penggadaan kitab suci, baju muslim hingga pengadaan
sarung. Pengadaan bantuan bibit ermasuk bibit lele, Uang bantuan tunai hingga
bantu sekolah juga tak lepas dari jamaham tangan koruptor.
Korupsi
tidak dilakukan sekedar dengan adanya peluang, melainkan dedesain dengan
memperalat kebijakan dan kekuasaan. Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas,
mengungkapkan korupsi yang berbahaya justru dimulai dari peraturan yang
didesain untuk korupsi. “Di negeri ini kita ada kebijakan korupsi by design.
Korupsi yang paling berdampak ini adalah yang melalui by design ini. Ini bisa
lihat bagaimana dalam kasus impor sapi yang memuat pe ternak lokal tidak bisa
ngapa-ngapain. Bayak kebijakan lain yang kami telisik ro. Merinsing kita lihat datanya,” Ungkap Busyo
(Merdeka.com, 10/12).
Bahkan
menurut wakil ketua DPR, Pramono Anung, korupsi sudah menjadii trias koruptika.
Sebagi sindiran bahwa korupsi sudah terjadi di pilar-pilar negara, di eksekutif
(pemerintah), Legislatif dan yudikatif.
Korupsi
sudah demikian mengakar, sistemik, tentu tidak akan bisa di berantas kecuali
dengan upaya pemberantasan yang sistemik, terintegrasi dengan sistem yang benar
dan benar-benar anti korupsi. Sayangnya justru itu yang belum tampak dari upaya
pemberantasan korupsi selama ini.
Transparansi
Internasional Indonesia menilai banwa lemahnya koorsinasi antar lembaga
pemerintah mengakibatkan prakti suap masih tinggi di lembaga lembaga publik. Di
Indonesia, GCB 2013 menyebutkan 1 dari 3 orang yang berinteraksi dengan
penyedia layanan publlik di indonesia masih melakukan praktis suap dengan
berbagai alasan (ti.or.id, 03/12).
Upaya
pemberantasan Korupsi masih terhmbat oleh berbagai ironi yang menunjukkan
berbagai lembaga negara belum “sehati” dan tidak saling bersinergi . Ambil
contoh, Mahkamah Agung dalam putusan PK justru membebaskan mantan Direktur
Utama PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan ,
terpidana kasus korupsi Rp. 396 miliar. Padahal sesuai aturan hal itu tidak
bisa terjadi sebak PK di ajukan ketika
yang bersangkutan berstatus buron.
Di sisi lain,
teryata banyak koruptor yang belum bisa di eksekusi oleh kejaksaan karena
buron, diantaranya lari ke luar negeri. Data ICW, per 16 Oktober 2013, ada
sekitar 40 koruptor yang masih buron ke luar negeri. Celakanya kekayaan para
koruptor yang lari itu tidak bisa dieksekkusi untuk pengembalian harta ke negara karena belum adanya peraturan yang
mengaturnya. Bahkan memang laporan hasil audit BPK, Piutang kejaksaan Agung RI
per Juni 2012 berupa piutang untuk pengganti hasil Korupsi mencapai Rp. 12,7
triliun dan US $ 290, 4 juta (merdeka.com, 9/12)
Sementara masih
kurangnya sinergi, diantaranya tampak dari kesulitan KPK menelisik potensi
kerugian negara dari sektor tambang karena belum dipasok data-data pertambangan oleh Kementrian ESDM,
Wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja, pada Rabu (14/12) mengungkapkan, Kementrian
ESDM belum mau memberikan data usaha batu bara , sementara, banyak informasi
mengenai bisnis batu bara yang salling bertentangan. Ditjen Pajak mengaku hanya
bisa menagih kepada 3 ribu penggusaha batu bara. Sementara, Pemerintah sudah
memberikan 11 ribu ijin pengusahaan batu
bara (Merdeka.com, 4/12).
Pada kondisi pemberantasan
korupsi seperti itu, banyak kalangan sudah memperingatkan tahun depan korupsi
akan makin marak dengan datangnya pemilu, seiring kebutuhan dana kampanye
caleg, parpol, dan pilpres. Sebab sudah terbukti berbagai pilkada butuh biaya
politik yang sangat besar, hingga akhirnya sangat banyak kepala daerah terjerat
kasus korupsi, bisa jadi, hampir-hampir tidak ada kepala daerah yang
benar-benar bebas dari korupsi dan penyelewengan. Hal terahir ini sekalligus
menunjukan, Problem terbesar pemberantasan korupsi justrun ada pada sistem
politik yang sarat biaya.
sumber : Buletin dakwah Al- Islam edisi 684, 9
shafar 1453-13 Desember 2013








0 komentar:
Posting Komentar