Diberdayakan oleh Blogger.

anda pengunjung ke

RSS
Container Icon

Berantas Korupsi total apa bisa ?


Berantas Korupsi total apa bisa ?
                Tanggal 9 Desember telah ditetapkan hari anti korupsi Internasional sebagai hari itu juga dilakukan di istana. KPK menyelenggarakan pekan anti korupsi selama 3 hari 9-11 Desember di Istora Senayan. Acara itu untuk mengkapanyekan nilai-nilai anti korupsi secara luas pada masyarakat.

            Selama ini KPK telah banyak menangkap dan memenjarakan koruptor. Menurut wakil KPK, Adnan Pandu Praja, sudah sekitar 370 orang yang telah divonis KPK. Terdiri dari 72 anggota parlemen, 8 menteri, 31 Gubernur, dan 8 bupati. Kemudian 4 komisioner dan 3 warga negara asing : 2 Malaysia dan 1 Jepang.
            Kepolisian juga tak kalah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Anwar, di Mapolda Jabar Bandung, Senin (9/12) mengatakan, “Polri di sini mendapatkan laporan 1.343 kasus korupso dan ini masih terus berjalan. Saat ini lebih dari 800 nya sudah P21.”
            Dari 800 perkara yang ditangani ada Rp. 910 miliar yang berhasil diamankan, Jumlah itu meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun 2012, yang hanya mencapai Rp. 261 Milyar. (Merdeka.com, 9/12).
            Meski banyak upaya sudah dilakukan, namun Indonesia masih tetap salah satu negara terkorup di dunia. Tranparency International (TI) telah melansir Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index- CPI) tahun 2013. CPI dinyatakan dalam angka 0 Paling korup sampai 100 paling bersih. CPI Indonesia tahun 2013 teryata tidak berubah dari tahun sebelumnya yaitu 32. Meski angkanya tak berubah, peringkat Indonesia sedikit naik dari peringkat 118 dari 176 negara di tahun 2012 menjadi peringkat 114 dari 177 negara di tahun 2013. Ini menunjukan pemberantasan korupsi di negeri ini masih mengalami stagnasi (ti.or,id 03/12).
Korupsi sistemik, pemberantasan belum sistemik
            Stagnan posisi Indonesia dalam CPI menandakan korupsi di negeri ini sudah benar-benar sangat mengakar dan sistemik. Di negeri ini barangkali 365 hari sepanjang tahun tidak lepas dari korupsi. Nyaris semua pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial, hingga proyek tidak ada yang lepas dari korupsi.
            korupsi telah begit mengaar dan membudaya di negeri ini. Mulai perangkat desa, bupati, gubernur, Anggota DPR, Pegawai Pajak, hakim,. Sudah banyak terrungakap bagaimana proyek di bagi-bagi dan setor sana-setor sini. Petinngi partai politik pun ikut bermain. Begitu parahnya hingga mungkin hanya negeri ini, bandit tega mengkorupsi penggadaan kitab suci, baju muslim hingga pengadaan sarung. Pengadaan bantuan bibit ermasuk bibit lele, Uang bantuan tunai hingga bantu sekolah juga tak lepas dari jamaham tangan koruptor.
            Korupsi tidak dilakukan sekedar dengan adanya peluang, melainkan dedesain dengan memperalat kebijakan dan kekuasaan. Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengungkapkan korupsi yang berbahaya justru dimulai dari peraturan yang didesain untuk korupsi. “Di negeri ini kita ada kebijakan korupsi by design. Korupsi yang paling berdampak ini adalah yang melalui by design ini. Ini bisa lihat bagaimana dalam kasus impor sapi yang memuat pe ternak lokal tidak bisa ngapa-ngapain. Bayak kebijakan lain yang kami telisik ro. Merinsing  kita lihat datanya,” Ungkap Busyo (Merdeka.com, 10/12).
            Bahkan menurut wakil ketua DPR, Pramono Anung, korupsi sudah menjadii trias koruptika. Sebagi sindiran bahwa korupsi sudah terjadi di pilar-pilar negara, di eksekutif (pemerintah), Legislatif dan yudikatif.
            Korupsi sudah demikian mengakar, sistemik, tentu tidak akan bisa di berantas kecuali dengan upaya pemberantasan yang sistemik, terintegrasi dengan sistem yang benar dan benar-benar anti korupsi. Sayangnya justru itu yang belum tampak dari upaya pemberantasan korupsi selama ini.
            Transparansi Internasional Indonesia menilai banwa lemahnya koorsinasi antar lembaga pemerintah mengakibatkan prakti suap masih tinggi di lembaga lembaga publik. Di Indonesia, GCB 2013 menyebutkan 1 dari 3 orang yang berinteraksi dengan penyedia layanan publlik di indonesia masih melakukan praktis suap dengan berbagai alasan (ti.or.id, 03/12).
            Upaya pemberantasan Korupsi masih terhmbat oleh berbagai ironi yang menunjukkan berbagai lembaga negara belum “sehati” dan tidak saling bersinergi . Ambil contoh, Mahkamah Agung dalam putusan PK justru membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana  Pembinaan Usaha Indonesia  (BPUI), Sudjiono Timan , terpidana kasus korupsi Rp. 396 miliar. Padahal sesuai aturan hal itu tidak bisa terjadi  sebak PK di ajukan ketika yang bersangkutan berstatus buron.
Di sisi lain, teryata banyak koruptor yang belum bisa di eksekusi oleh kejaksaan karena buron, diantaranya lari ke luar negeri. Data ICW, per 16 Oktober 2013, ada sekitar 40 koruptor yang masih buron ke luar negeri. Celakanya kekayaan para koruptor yang lari itu tidak bisa dieksekkusi untuk pengembalian harta ke  negara karena belum adanya peraturan yang mengaturnya. Bahkan memang laporan hasil audit BPK, Piutang kejaksaan Agung RI per Juni 2012 berupa piutang untuk pengganti hasil Korupsi mencapai Rp. 12,7 triliun dan US $ 290, 4 juta (merdeka.com, 9/12)
Sementara masih kurangnya sinergi, diantaranya tampak dari kesulitan KPK menelisik potensi kerugian negara dari sektor tambang karena belum dipasok  data-data pertambangan oleh Kementrian ESDM, Wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja, pada Rabu (14/12) mengungkapkan, Kementrian ESDM belum mau memberikan data usaha batu bara , sementara, banyak informasi mengenai bisnis batu bara yang salling bertentangan. Ditjen Pajak mengaku hanya bisa menagih kepada 3 ribu penggusaha batu bara. Sementara, Pemerintah sudah memberikan 11 ribu ijin  pengusahaan batu bara (Merdeka.com, 4/12).
Pada kondisi pemberantasan korupsi seperti itu, banyak kalangan sudah memperingatkan tahun depan korupsi akan makin marak dengan datangnya pemilu, seiring kebutuhan dana kampanye caleg, parpol, dan pilpres. Sebab sudah terbukti berbagai pilkada butuh biaya politik yang sangat besar, hingga akhirnya sangat banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi, bisa jadi, hampir-hampir tidak ada kepala daerah yang benar-benar bebas dari korupsi dan penyelewengan. Hal terahir ini sekalligus menunjukan, Problem terbesar pemberantasan korupsi justrun ada pada sistem politik yang sarat biaya.

sumber : Buletin dakwah Al- Islam edisi 684, 9 shafar 1453-13 Desember 2013

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: