People Centered
Health Care
Di dalam
dunia kesehatan sekarang para dokter sedang suka berbicara teori kesehatan yang
diperoleh di bangku kuliah S2 atau S3, yakni teori people centered health care atau
pelayanan kesehatan yang berpusat pada manusia, bukan berpusat pada alat, obat obatan, sarana, atau yang
lainya.
Yang terjadi manusia sebagai
pusat eksploitasi kebijakan kesehatan. Dokter dokter di indonesia telah
ditaklukan raksasa kapitalisme pedagang obat, anak pahan neoliberalisme,
sehingga obat apakah yang harus diberikan pada pasien bukan berdasarkan
pertimbangan penyelamatan pasien dan kesehatan manusia, tetapi bergantung pada
berapa persen keuntungan yang ia peroleh bila ia merekomendasikan obat atau
alat kesehatan tersebut pada pasien bersangkutan.
Lebih parah lagi korupsi di dunia
kedokteran saat ini berawal dari hulu, yaitu saat masuk perguruan tinggi.
Fakultas-fakultas ilmu kedokteran sadar, dengan kekuasaan regim medis seperti
itu, profesi dokter menjadi impian kalangan masyarakat luas. Peminatnya
membludak, menjadi dokter adalah impian. Bukan berjuang untuk bangsanya seperti
yang dilakukan dokter jawa pada abad XX,
tetapi agar bisa segera menjadi bagian dari penaklukan mafia perdagangan obat.
Untuk menjadi mahasiswa kedokteran masyarakat bersedia melakukan apa saja,
termasuk dengan membayar mahal. Yang merisaukan, akhir-akhir ini para calon
mahasiswa kedokteran tidak dipilih dari anak-anak muda dengan intelegensi
terbaik, tetapi dari anak-anak muda yang orang tuanya mampu membayar mahal.
Tidak peduli seperti apa prestasinya, bila punya uang 200 juta, dipastikan ia
bisa masuk fakultas kedokteran. Kalaupun gagal di universitas negeri cari yang
swasta banyak yang mau. Bayangkanlah, akan seperti apa nasib manusia pasien,
bila kelak yang akan melayani adalah dokter-dokter goblog, yang masuk karena
mampu membayar biaya kuliah mahal, bukan karena daya intelektualnya tinggi.
Dipastikan dengan rendahnya standar rekruitmen mahasiswa kedokteran, akan semakin banyak malpraktik.
Boleh jadi kelak ada pasien sakit liver di beri gosok dan sakit paru-paru
diberi OBH. Kalau para pengambil kebijakan kesehatan bicara soal teori muluk
people centered health care, sepertinya dimulai dari jalur hulu, saat mahasiwa
kuliah, bukan memotong diperjalanan, ingin membangun paradigma tapi landasan
budaya yang memadai. Dengam sangat menyesal saya akan mengatakan, bahwa banyak
fakultas kedokteran di negeri ini melakukan kejahatan akademik dengan menerima
mahasiswa hanya dengan ketebalan kantong orang tua. sara tau persis dan tau
sangat goblok tetapi karena orang tuanya bupati wakil bupati, sekda, pengusaha
kaya ia dipaksakan kuliah di fakultas kedokteran. boleh jadi dokter masa depan
bukan orang penyembuh tetapi seorang pembunuh.
Dalam
kondisi seperti itu, bagi masyarakat berduit dengan mudah berobat ke singapura
atau china, atau rumah sakit asing di indonesia yang sekarang sangat bebas
praktik di bumi indonesia, tetapi bgi masyarakat umum, mereka akan berteriak
keras “Hidup mbah dukun! Hidup paranormal! dan lupakanlah dokter-dokter”.
Mereka tidak dengan rasionalitas, mistik, tahayul, syirik dan cap-cap lainya,
yang penting penyakit bisa sembuh jalan apapun akan ditempuh.
Belanja Obat
Dalam era
etonomi daerah bidang kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Oleh
sebab itu, hal-hal yang menyangkut managemen, promosi kesehatan, pencegahan,
pengobatan, pengelolaan rumah sakit, pengadaan dan pengelolaan sumber daya
manusia, saran kesehatan, sampai pengadaan obat menjadi tanggung jawab penuh
bupati/walikota.
Kondisi ini
dimanfaatkan oleh birokrasi kesehatan untuk meraup keuntungan dari belanja
pengadaan pendukung pelayanan kesehatan. Hal yang harus ada adalah pengadaan
obat untuk pukesmas-pukesmas, karena sudah menjadi komitmen lama pemerintah RI,
bahwa pelayanan kessehatan di pukesmas tidak dipungut biaya, maka resikonya
pemerintah daerah harus menyediakan obat dasar.
Dengan
kewenangannya yang besar tersebut, posisi kepala dinas kesehatan (Dinkes)
Kabupaten menjadi rebutan banyak pihak dan di dalam peta demokrasi pemda,
Dinkes termasuk kategori instansi basah. Dari belanja saja sangat mengiurkan
karena satu tahun bisa mencapai 2-6 milyar bergantung bagaimana meyakinkan DPRD
untuk meloloskan usulan anggaran belanja obat. Pemerintah pusat masih sering
memberikan bantuan obat langsung, tetapi belanja tetap dilakukan dengan alasan
jenis obat dari pusat terbatas, dan daerah belanja obat yang tidak ada dalam
paket bantuan pusat. Kalau toh jenis kandungannya ada, dinkes akan tetap
mengusulkan untuk merk lain. yang tau kesamaan kandungan pada jenis obat tentu
saja hanya para dokter atau orang-orang dinkes yang keseharianya bergelut
dengan obat, sementara pejabat lainya, termasuk anggota DPRD yang bertugas
menyetujui usulan anggaran.
Fee belanja obat antara 35-45 persen.
Kalau bupati tidak serakah, biasanya pasrah saja kepada kepala dinkes untuk
mengaturnya, tetapi tidak sedikit bupati/walikota yang ikut ngatur fee, dengan mengundang calon pemenang
untuk membuat komitmen, pos-pos mana saja yang harus dilewati dan dirawat.
Tentu saja jatah bupati/walikota yang paling banyak. Fee akan menjadi besat
bila penjual obat masuk lewat partai-partai politik atau pimpinan DPRD. Artinya
parpol dan pimpinan DPRD harus dirawat juga. Itulah maka DPRD okey-okey saja
ketika menerima ususan belanja obat karena mereka tau, tidak ada ketok palu
yang gratis.
Yang lebih
mengerikan, sering gudang masih penuh obat
tahun sebelumnya dan tahun berjalan, tetapi tetap dianggarkan belanja
obat, dengan alasan untuk cadangan. Kalau menjelang ada pemeriksaan, obat
didrop ke pukesmas, walaupun di pukesmas masih penuh obat. Saya tidak tau, apakah penjual obat di kaki
lima memperoleh obat dari siklus ini,
atau dari mana sumbernya. Yang pasti sering kali pukesmas harus titip obat ke
rumah karyawan atau penduduk, karena gudang sudah penuh obat tetapi masih di
drop terus oleh kabupaten. Sementara untuk melakkukan penolakan tidak mungkin
dilakukan, kecuali bila ia ingin diberhentikan dari jabatannya.
Untuk
menjamin keamana dari pengaduan para
pedagang obat, biasanya tender menggunakan konsorsium, atau pergantian setiap
tahunnya, atau dibagi-bagi wilayahnya, sehingga diantara penyedia obat tidak
ada saling kompetisi, yang penting tahu sama tahu, merata didaerah operasinya.
Selama penyedia obat-obatan relatif tidak ribut-ribut seperti para kontraktor
infrastruktur. Lebih-lebih ketika dengan keberadaan KPK sekarang ini, mereka
semakin kompak, karena sadar bahwa semua pedagang obat melakukan tindak
kecurangan dengan menyuap para pejabat
Kabupaten/Kota.
Sering kali
produsen atau pedagang obat untuk mendongkrak merek tertentu dengan cara
menaikkan fee. Katakanlah X karena
banyak dipakai maka fee nya
dikecilkan, tetapi obat Y karena jarang dipakai maka fee nya dilipatkan. Celakanya, demi uang pejabat kesehatan belanja
obat bukan berdasarkan kebutuhan tetapi berdasarkan tawaran fee.
Maka pernah terjadi di suatu daerah, gudang penuh tetapi pukesma teriak
kekurangan obat. Usut punya usut, gudang penuh karena obat-obatan yang jarang
dibutuhkan, sementara obat yang dibutuhkan malahan tidak tersedia. Perlu
pemikiran, auditor BPK atau BPKP, sebagian juga seorang dokter, sehingga tahu
istilah-istilah kedokteran, dan bisa mengontrol jenis belanja obat disuatu
daerah.







0 komentar:
Posting Komentar