Diberdayakan oleh Blogger.

anda pengunjung ke

RSS
Container Icon

People Centered Health Care


People Centered Health Care
            Di dalam dunia kesehatan sekarang para dokter sedang suka berbicara teori kesehatan yang diperoleh di bangku kuliah S2 atau S3, yakni teori people centered health care atau pelayanan kesehatan yang berpusat pada manusia, bukan berpusat  pada alat, obat obatan, sarana, atau yang lainya.
Yang terjadi manusia sebagai pusat eksploitasi kebijakan kesehatan. Dokter dokter di indonesia telah ditaklukan raksasa kapitalisme pedagang obat, anak pahan neoliberalisme, sehingga obat apakah yang harus diberikan pada pasien bukan berdasarkan pertimbangan penyelamatan pasien dan kesehatan manusia, tetapi bergantung pada berapa persen keuntungan yang ia peroleh bila ia merekomendasikan obat atau alat kesehatan tersebut pada pasien bersangkutan.
Lebih parah lagi korupsi di dunia kedokteran saat ini berawal dari hulu, yaitu saat masuk perguruan tinggi. Fakultas-fakultas ilmu kedokteran sadar, dengan kekuasaan regim medis seperti itu, profesi dokter menjadi impian kalangan masyarakat luas. Peminatnya membludak, menjadi dokter adalah impian. Bukan berjuang untuk bangsanya seperti yang dilakukan dokter jawa pada abad  XX, tetapi agar bisa segera menjadi bagian dari penaklukan mafia perdagangan obat. Untuk menjadi mahasiswa kedokteran masyarakat bersedia melakukan apa saja, termasuk dengan membayar mahal. Yang merisaukan, akhir-akhir ini para calon mahasiswa kedokteran tidak dipilih dari anak-anak muda dengan intelegensi terbaik, tetapi dari anak-anak muda yang orang tuanya mampu membayar mahal. Tidak peduli seperti apa prestasinya, bila punya uang 200 juta, dipastikan ia bisa masuk fakultas kedokteran. Kalaupun gagal di universitas negeri cari yang swasta banyak yang mau. Bayangkanlah, akan seperti apa nasib manusia pasien, bila kelak yang akan melayani adalah dokter-dokter goblog, yang masuk karena mampu membayar biaya kuliah mahal, bukan karena daya intelektualnya tinggi. Dipastikan dengan rendahnya standar rekruitmen mahasiswa  kedokteran, akan semakin banyak malpraktik. Boleh jadi kelak ada pasien sakit liver di beri gosok dan sakit paru-paru diberi OBH. Kalau para pengambil kebijakan kesehatan bicara soal teori muluk people centered health care, sepertinya dimulai dari jalur hulu, saat mahasiwa kuliah, bukan memotong diperjalanan, ingin membangun paradigma tapi landasan budaya yang memadai. Dengam sangat menyesal saya akan mengatakan, bahwa banyak fakultas kedokteran di negeri ini melakukan kejahatan akademik dengan menerima mahasiswa hanya dengan ketebalan kantong orang tua. sara tau persis dan tau sangat goblok tetapi karena orang tuanya bupati wakil bupati, sekda, pengusaha kaya ia dipaksakan kuliah di fakultas kedokteran. boleh jadi dokter masa depan bukan orang penyembuh tetapi seorang pembunuh.
            Dalam kondisi seperti itu, bagi masyarakat berduit dengan mudah berobat ke singapura atau china, atau rumah sakit asing di indonesia yang sekarang sangat bebas praktik di bumi indonesia, tetapi bgi masyarakat umum, mereka akan berteriak keras “Hidup mbah dukun! Hidup paranormal! dan lupakanlah dokter-dokter”. Mereka tidak dengan rasionalitas, mistik, tahayul, syirik dan cap-cap lainya, yang penting penyakit bisa sembuh jalan apapun akan ditempuh.
Belanja Obat
            Dalam era etonomi daerah bidang kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Oleh sebab itu, hal-hal yang menyangkut managemen, promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, pengelolaan rumah sakit, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, saran kesehatan, sampai pengadaan obat menjadi tanggung jawab penuh bupati/walikota.
            Kondisi ini dimanfaatkan oleh birokrasi kesehatan untuk meraup keuntungan dari belanja pengadaan pendukung pelayanan kesehatan. Hal yang harus ada adalah pengadaan obat untuk pukesmas-pukesmas, karena sudah menjadi komitmen lama pemerintah RI, bahwa pelayanan kessehatan di pukesmas tidak dipungut biaya, maka resikonya pemerintah daerah harus menyediakan obat dasar.         
            Dengan kewenangannya yang besar tersebut, posisi kepala dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten menjadi rebutan banyak pihak dan di dalam peta demokrasi pemda, Dinkes termasuk kategori instansi basah. Dari belanja saja sangat mengiurkan karena satu tahun bisa mencapai 2-6 milyar bergantung bagaimana meyakinkan DPRD untuk meloloskan usulan anggaran belanja obat. Pemerintah pusat masih sering memberikan bantuan obat langsung, tetapi belanja tetap dilakukan dengan alasan jenis obat dari pusat terbatas, dan daerah belanja obat yang tidak ada dalam paket bantuan pusat. Kalau toh jenis kandungannya ada, dinkes akan tetap mengusulkan untuk merk lain. yang tau kesamaan kandungan pada jenis obat tentu saja hanya para dokter atau orang-orang dinkes yang keseharianya bergelut dengan obat, sementara pejabat lainya, termasuk anggota DPRD yang bertugas menyetujui usulan anggaran.
            Fee belanja obat antara 35-45 persen. Kalau bupati tidak serakah, biasanya pasrah saja kepada kepala dinkes untuk mengaturnya, tetapi tidak sedikit bupati/walikota yang ikut ngatur fee, dengan mengundang calon pemenang untuk membuat komitmen, pos-pos mana saja yang harus dilewati dan dirawat. Tentu saja jatah bupati/walikota yang paling banyak. Fee akan menjadi besat bila penjual obat masuk lewat partai-partai politik atau pimpinan DPRD. Artinya parpol dan pimpinan DPRD harus dirawat juga. Itulah maka DPRD okey-okey saja ketika menerima ususan belanja obat karena mereka tau, tidak ada ketok palu yang gratis.
            Yang lebih mengerikan, sering gudang masih penuh obat  tahun sebelumnya dan tahun berjalan, tetapi tetap dianggarkan belanja obat, dengan alasan untuk cadangan. Kalau menjelang ada pemeriksaan, obat didrop ke pukesmas, walaupun di pukesmas masih penuh obat.  Saya tidak tau, apakah penjual obat di kaki lima  memperoleh obat dari siklus ini, atau dari mana sumbernya. Yang pasti sering kali pukesmas harus titip obat ke rumah karyawan atau penduduk, karena gudang sudah penuh obat tetapi masih di drop terus oleh kabupaten. Sementara untuk melakkukan penolakan tidak mungkin dilakukan, kecuali bila ia ingin diberhentikan dari jabatannya.
            Untuk menjamin keamana dari pengaduan  para pedagang obat, biasanya tender menggunakan konsorsium, atau pergantian setiap tahunnya, atau dibagi-bagi wilayahnya, sehingga diantara penyedia obat tidak ada saling kompetisi, yang penting tahu sama tahu, merata didaerah operasinya. Selama penyedia obat-obatan relatif tidak ribut-ribut seperti para kontraktor infrastruktur. Lebih-lebih ketika dengan keberadaan KPK sekarang ini, mereka semakin kompak, karena sadar bahwa semua pedagang obat melakukan tindak kecurangan dengan menyuap para pejabat  Kabupaten/Kota.
            Sering kali produsen atau pedagang obat untuk mendongkrak merek tertentu dengan cara menaikkan fee. Katakanlah X karena banyak dipakai maka fee nya dikecilkan, tetapi obat Y karena jarang dipakai maka fee nya dilipatkan. Celakanya, demi uang pejabat kesehatan belanja obat bukan berdasarkan kebutuhan tetapi berdasarkan  tawaran fee. Maka pernah terjadi di suatu daerah, gudang penuh tetapi pukesma teriak kekurangan obat. Usut punya usut, gudang penuh karena obat-obatan yang jarang dibutuhkan, sementara obat yang dibutuhkan malahan tidak tersedia. Perlu pemikiran, auditor BPK atau BPKP, sebagian juga seorang dokter, sehingga tahu istilah-istilah kedokteran, dan bisa mengontrol jenis belanja obat disuatu daerah.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: